desatambakagung On Kamis, 19 Agustus 2010


desatambakagung On

KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBAKAGUNG
NOMOR : 9 / 2 / KEP / 2010

TENTANG

LAPORAN KETERANGAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA
TAMBAKAGUNGTAHUN 2009

KEPADA :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)



PEMERINTAH DESA TAMBAKAGUNG
KECAMATAN KLIRONG
KABUPATEN KEBUMEN
Alamat : Jl. Protokol Desa Tambakagung
www.desatambakagung.blokspot.com e-mail : desatambakagung@gmail.com





Kata Pengantar
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang disebutkan dalam :
Ayat (1) : Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Ayat (2) : Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan Bupati melalui Camat.
Ayat (3) : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam musyawarah BPD.
Ayat (4) : Penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa atau media lainnya.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, selaku Kepala Desa sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak tugas menyelenggarakan Pemerintahan desa meliputi urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan - urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a. Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal - usul desa.
b. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah.
Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2009 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun 2009.
Apabila didalam pembahasan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun 2009 ini terdapat hal - hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan, kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan - penjelasan sesuai hasil evaluasi Badan Permusyawaratan Desa demi kelangsungan kemajuan desa.
Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.
Tambakagung, 20 Mei 2010
Kepala Desa Tambakagung



PRATIKNO UDI WARDOYO, SH
DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografi
2. Gambaran Umum Demografis
3. Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan
b. Pertumbuhan Ekonomi
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Misi dan Visi
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa (RPJMD)
C. Prioritas Desa
BAB III KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
B. PENGELOLAAN BELANJA DESA
BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A. URUSAN ASAL USUL DESA
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
BAB V PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
BAB VI PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
B. KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
C. BATAS DESA
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
BAB VII PENUTUP
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN KLIRONG
KEPALA DESA TAMBAKAGUNG
Alamat Jl. Protokol Desa Tambakagung
www.desatambakagung.Blokspot.com email desatambakagung@gimail.com



KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBAKAGUNG, KECAMATAN KLIRONG
KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 141 / 5 / KEP / 2010

TENTANG
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2009
DESA TAMBAKAGUNG, KECAMATAN KLIRONG, KABUPATEN KEBUMEN

TAHUN ANGGARAN 2009

KEPALA DESA TAMBAKAGUNG

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah no. 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa maka perlu menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran 2009 Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Kabupaten dalam lingkungan Profinsi Jawa Tengah;
2. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang - undang No. 13 Tahun 1950 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Profinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 );

Memperhatikan : Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun 2009, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibuat dan disampaikan kepada Yth. Bupati Kebumen.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Tambakagung
pada tanggal 20 Mei 2010
KEPALA DESA TAMBAKAGUNG



PRATIKNO UDI WARDOYO, SH

TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth. :
1. Camat Klirong;
2. Ketua BPD Desa Tambakagung.
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2009

BAB I PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis
2. Gambaran Umum Demografis
3. Kondisi Ekonomi

BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Misi dan Visi
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa
C. Prioritas Desa

BAB III KEWENANGAN DESA
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1. Pelaksanaan Kegiatan
2. Tingkat Pencapaian
3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
4. Data Perangkat Desa
5. Alokasi dan Realisasi Anggaran
6. Proses Perencanaan Pembangunan
7. Sarana dan Prasarana
8. Permasalahan dan Penyelesaian
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1. Pelaksanaan Kegiatan
2. Tingkat Pencapaian
3. Realisasi Pelaksanaan Program Kegiatan
4. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
5. Alokasi dan Realisasi Anggaran
6. Permasalahan dan Penyelesaian

BAB IV TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
2. Instansi Pemberi Tugas Pembantu
3. Pelaksanaan Kegiatan
4. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
5. Sumber dan Jumlah Anggaran yang digunakan
6. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
7. Sarana dan Prasarana
8. Permasalahan dan Penyelesaian

BAB V URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
1. Desa yang diajak kerjasama
2. Dasar Hukum
3. Bidang Kerjasama
4. Nama Kegiatan
5. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
6. Data Perangkat Desa
7. Sumber dan Jumlah Anggaran
8. Jangka Waktu Kerjasama
9. Hasil Kerjasama
10.Permasalahan dan Penyelesaian
B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1. Mitra yang diajak kerjasama
2. Dasar Hukum
3. Bidang Kerjasama
4. Nama Kegiatan
5. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
6. Sumber dan Jumlah Anggaran
7. Jangka Waktu Kerjasama
8. Hasil Kerjasama
9. Permasalahan dan Penyelesaian
C. BATAS DESA
1. Sengketa Batas Desa
2. Penyelesaian yang dilakukan
3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
4. Data Perangkat Desa
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
2. Sumber dan Jumlah Anggaran
3. Antisipasi Desa
4. Satuan Pelaksana Kegiatan
5. Kelembagaan yang dibentuk
6. Potensi bencana yang diperkirakan terjadi
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan yang terjadi
2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
3. Penanggulangan dan Kendalanya
4. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam Penenggulangan
5. Sumber dan Jumlah Anggaran



Tambakagung, 20 Mei 2010
Kepala Desa Tambakagung



Pratikno Udi Wardoyo, SH
BAB I
PENDAHULUAN

A. DASAR HUKUM
Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2009 disusun dengan berdasarkan pada :
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kebumen ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 6 );
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 );
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 );
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 );
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan antar Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 );
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 );
18. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 31 );
19 Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2009;
20. Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2009 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis
Secara geografis Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dilihat dari beberapa aspek tinjauan meliputi :

1. Iklim :
v Curah Hujan : 10 mm
v Jumlah Bulan Hujan : 7 (tujuh) bulan
v Suhu Rata - Rata Harian : 350C
v Tinggi Tempat : 10 mdl
v Bentang Wilayah : Datar
2. Tipologi :
v Desa Tambakagung adalah desa hamparan/dataran rendah.
3. Orbitasi :
v Jarak ke Ibu kota Kecamatan : 6 km
v Lama tempuh ke Ibu kota Kecamatan : 0,30 jam
v Jarak ke Ibu kota Kabupaten : 6 km
v Lama tempuh ke Ibu kota Kabupaten : 0,30 jam
4. Batas Desa :
v Sebelah Utara : PODOLUHUR
v Sebelah Timur : WOTBUWONO
v Sebelah Selatan : JATIMALANG
v Sebelah Barat : GADUNGREJO
Luas Wilayah :
Luas wilayah Desa Tambakagung adalah 179,870,ha, terdiri dari berbagai jenis tanah yang meliputi :
1. Tanah Sawah : 125.220 ha
2. Tanah Kering : 54,65 ha

2. Gambaran Umum Demografis
Dalam pelaksanaan pembangunan jumlah penduduk dapat sebagai penentu arah kebijakan kegiatan desa, mengingat bahwa asset desa ini, memiliki peran ganda sebagai subyek maupun obyek kegiatan. Struktur Penduduk berdasarkan Kelompok Umur, Jenis Kelamin dan Penyebaran pada wilayah sebagai berikut :
POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) :
1. UMUR
KELOMPOK UMUR
JUMLAH / ORANG
0-12 bulan

1
40
2
50
3
50
4
42
5
70
6
79
7
38
8
39
9
40
10
45
11
38
12
60
13
45
14
50
15
70
16
60
17
85
18
60
19
50
20
50
21
50
22
60
23
60
24
40
25
30
26
35
27
35
28
35
29
35
30
35

KELOMPOK UMUR
JUMLAH / ORANG


31
35
32
35
33
34
34
35
35
36
36
33
37
37
38
37
39
37
40
37
41
37
42
38
43
36
44
37
45
35
46
38
47
38
48
39
49
37
50
36
51
15
52
20
53
25
54
30
55
19
56
70
57
28
58
24
59 keatas
115
Jumlah
2185
2. JUMLAH :
1. Jumlah Jiwa : 2185 orang
2. Jumlah Laki - Laki : 1101 orang
3. Jumlah Perempuan : 1081 orang
4. Jumlah Kepala Keluarga : 534 KK

3. MUTASI PENDUDUK :
v Datang :16 Orang
v Pindah : 14. Orang
v Lahir : 36. Orang
v Meninggal : 17 Orang
Perubahan jumlah penduduk dapat dilihat dari adanya proses perubahan sebagaimana tersebut pada angka 3, dan kondisi tersebut dikarenakan :

v Datang, berasal dari lain desa
v Karena menempati rumah baru, mengikuti suami
v Pindah tempat tinggal ke Desa lain
v Karena mengikuti suami, pekerjaan
v Meninggal dunia disebabkan karena :
o Umur Tua
o Laka Lantas
o Sakit

4. PENDIDIKAN :
Tingkat pendidikan masyarakat dari tahun ke tahun terus berkembang kejenjang lebih tinggi, dengan hasil capaian dalam tahun 2009, yang lulus dari jenjang tingkatan pendidikan sebagai berikut :
Pendidikan Terakhir :
1. Tamat SD / sederajat : 350
2. SLTP : 450
3. SLTA : 346
4. D.1 20
5. D.2 40
6. D.3 : 36
7. S.1 : 68
8. S.2 :
5. PENYEBARAN PENDUDUK
Penyebaran Penduduk Desa Tambakagung tersebar pada wilayah masing - masing dusun sebagaimana tersebut pada tabel :
DUSUN
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
Welaran
440
456
896
Tambakbaya
200
250
450
Karanggede
407
375
782


3. Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan Desa
1. Pertanian
Komoditi pertanian yang berupa tanaman padi, dan ini merupakan usaha produktif masyarakat, dan memberikan sumber pendapatan pemiliknya dan masyarakat desa pada umumnya. Kepemilikan padi rata - rata dimiliki oleh masyarakat/kepala keluarga dan produksi rata - rata setiap tahun 314 ton, dengan harga per kilo gram Rp. 250,-. Usaha sampingan ini setidak - tidaknya membantu perekonomian yang berkelanjutan disamping tanaman lainnya. Pemasaran hasil pertanian tidaklah menjadi kesulitan. Mengingat bahwa kebutuhan pasar menjanjikan disamping diluar desa/kota, bahan dasar tersebut dimanfaatkan sebagai bahan makanan pokok.
3. Sektor peternakan dengan beberapa jenis populasi ternak semisal Sapi, Ayam, Bebek, Kambing dan lain - lain, menjadi komoditi unggulan desa, dan kondisi lingkungan sangat mendukung prospek kedepan desa maupun pemiliknya, secara terperinci dapat kami sampaikan sebagai berikut :

Jenis Ternak
Jumlah / Ekor
Sapi
68
Kambing
97
Bebek / Menthok
3000
Kuda
-
Ayam Kampung
13.160

4. Perikanan
Sektor perikanan hanya usaha sampingan dengan skala kecil.
5. Industri
Sektor industri yang dimaksudkan adalah Industri genteng dan batu bata yang dikelola oleh para pengusaha genteng dan pengrajin batu bata. Usaha ini telah berkembang sejak dahulu dan membudaya di masyarakat, hal ini didukung kebutuhan pasar cukup menjanjikan.

b. Pertumbuhan Ekonomi
Sesuai dengan kondisi desa yang merupakan daerah agraris maka struktur ekonominya lebih dominan kepada Sektor Pertanian dan Peternakan, disamping sektor - sektor lainnya baik berupa jasa industri, perkebunan, peternakan, pertukangan dan lain - lain. Tingkat pertumbuhan sektor lainnya diluar sektor unggulan / dominan, sangat memungkinkan berkembang apabila adanya perhatian yang lebih dari pemerintah dengan membuka jalur pemasaran serta pembinaan dan bantuan permodalan.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A. Visi dan Misi
Agar pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa terselenggara dengan baik dan terarah perlu dicapai dengan rencana Strategis Desa, yaitu telah ditempuh dengan penyusunan Dokumen dalam bentuk Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Lima Tahunan) tahun 2006–2010. Dengan penjabaran program dan kegiatan setiap tahun dalam wujud Kegiatan baik Fisik maupun Nonfisik yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Visi dan Misi desa merupakan implementasi dari Visi dan Misi Kepala Desa terpilih dengan beberapa penambahan kegiatan yang disusun/digali berdasarkan musyawarah desa secara partisipatif.
1. Visi :
“Menuju kehidupan yang lebih baik”
2. Misi :
a. Menumbuhkembangkan semangat gotong royong
b. Mengoptimalkan lembaga desa
c. Memperjuangkan kesejahteraan warga melalui bidang pertanian

B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa (RPJMDes)
1. Strategi
a. Aparatur Pemerintah Desa
1. Peningkatan kualitas penyelenggara Pemerintah Desa di bidang Administrasi ditempuh melalui peningkatan SDM Perangkat Desa.
2. Peningkatan pemahaman tugas dan fungsi perangkat desa, dengan jalan Pelatihan bagi Perangkat Desa.
3. Peningkatan Pelayanan Masyarakat ditempuh melalui Peningkatan Disiplin jam Kerja.
b. Pertanian, Peternakan, Perikanan
1. Peningkatan kemampuan petani agar komoditas pertanian meningkat melalui penyuluhan.
2. Peningkatan kualitas ternak sapi ditempuh melalui pembibitan ternak unggul.
3. Peningkatan kemampuan petani nelayan agar komoditas perikanan meningkat melalui pembinaan.
4. Peningkatan kemampuan Kerajinan agar komoditas pengrajin meningkat melalui pelatihan.
c. Kesehatan
1. Peningkatan kualitas sehat bagi masyarakat usia dini melalui Posyandu.
2. Peningkatan kualitas hidup bagi usia lanjut usia dengan melalui pendirian Posyandu Lansia.
3. Peningkatan gizi balita dengan melalui penambahan Pemberian Makanan Tambahan.

2. Arah Kesehatan
a. Aparatur Pemerintah Desa
1. Menganggarkan dana Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa.
2. Peningkatan kedisiplinan ditempuh dengan Pengawasan melekat dan pelaksanaan meeting bagi Perangkat Desa.
3. Peningkatan disiplin masuk kerja dan pemberlakuan absensi bagi kehadiran Perangkat Desa.
b. Pertanian, Peternakan, Perikanan
1. Penyelenggaraan Pelatihan bagi tani ternak.
2. Pelaksanaan Kawin Suntik.
3. Penyelenggaraan Pelatihan Menjahit bagi Remaja.
4. Penyelenggaraan Pelatihan bagi Kelompok Tani.

3. Prioritas Desa
Untuk mencapai ketepatan sasaran pelaksanaan program kegiatan setiap tahunnya telah ditetapkan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) setiap tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Lima Tahun tahunan dan RKP ini merupakan rel kegiatan selama 1 tahun untuk tahun 2009 berupa kegiatan Operasional Pemerintahan Desa, Pengkrokosan Jalan, Pembangunan Saluran Pembuangan Air, Rehab Gedung Play Group, Pemeliharaan Gedung Balai Desa, Pemeliharaan Tanah Makam Dukuh Pagak, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa, LINMAS, LKMD, RT dan Peningkatan Infrastruktur Pedesaan, dan tertuang didalam APBDes tahun anggaran 2009.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara Ekonomis, Efisien, dan Efektif dengan asas pengelolaan keuangan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan ini dilaksanakan dan dikelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan harus disampaikan pertanggungjawaban penggunaannya, adapun struktur APBDes terdiri Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Untuk Pengelolaan Keuangan Desa agar dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang telah dibentuk Tim Pengelola dengan Keputusan Kepala Desa Nomor 412.6/1/I/KEP/2009 tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Intensif dan Ekstensifikasi
Upaya untuk mencapai target sesuai rencana yang ditargetkan didalam APBDesa tahun anggaran 2009 dilakukan secara Intensifikasi dan Ekstensifikasi pendapatan, ditempuh dengan berbagai pendekatan antara lain :
a. Menggali dan memanfaatkan Potensi Desa, sehingga pendapatan desa meningkat (misal : Hasil Usaha Desa, Hasil Kekayaan Desa, Swadaya dan Partisipasi, Gotong Royong dll)
b. Mengupayakan peningkatan pendapatan dari pos lainnya yang sah. (Bantuan Pihak Ketiga, dll)
c. Memotivasi masyarakat arti pentingnya pendapatan asli desa sebagai aset berharga mendukung kegiatan pembangunan desa. (misal : Pungutan Biaya Pengurusan Administrasi Desa, KTP, Surat Keterangan, dsb).

2. Target dan Realisasi Pendapatan
Perhitungan pendapatan akhir tahun anggaran dari realisasi pendapatan desa dilihat dari rencana dan realisasi sebagai berikut :
Pendapatan Desa :


RENCANA DAN REALISASI (Rp)
PENDAPATAN
RENCANA/
TARGET
REALISASI
MELEBIHI TARGET
SESUAI TARGET
TIDAK TERCAPAI
PAD
92.790.000
87.295.000
-
-
V
Bagi Hasil Pajak
2.600.000
1.600.000

V
-
Bagian dari Retribusi
750.000
750.000
-
-
-
ADD
72 .965.837
72.965.623

V

Bantuan Keu Prov, Kab.
40.014.000
35.830.000

V

Hibah
-
-
-
-
-
Sumb Pihak Ketiga
-
-
-
-
--
Jumlah
209.119.837
198.440.623
-
-
-

Dengan data sebagaimana tersebut pada tabel diatas, maka Realisasi Pendapatan tahun anggaran 2009 memenuhi target karena :
a. Pos Pendapatan Asli Desa dimana Tanah Banda Desa dan swadaya petani terealisasi sesuai rencana.

3. Permasalahan dan Penyelesaian
Dengan hasil capaian selama akhir tahun anggaran 2009, bahwa antara rencana dan kenyataan masih banyak permasalahan yang perlu penanganan lebih intensif sehingga kedepan target dapat tercapai dan/atau melampaui, adapun kendala yang ada dan upaya penyelesaiannya sbb :
a. Permasalahan :
v Kurangnya kesadaran masyarakat menaati Peraturan Desa tentang Pungutan Desa.
v Rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
v Rendahnya Swadaya Masyarakat
v Kurang intensifnya Penyuluhan.
b. Solusi / Penyelesaian :
v Penyampaian informasi melalui pertemuan RT/RW, selapanan desa.
v Setiap saat masyarakat selalu diberi informasi perkembangan desa.
v Pemanfaatan media informasi.

B. PENGELOLAAN BELANJA DESA
Pengelolaan Belanja Desa selama satu tahun anggaran yang diperhitungkan dengan pendapatan desa dengan realisasi sebagai berikut :

Belanja Desa :


RENCANA DAN REALISASI (Rp)
Belanja Langsung
RENCANA/
TARGET
REALISASI
MELEBIHI TARGET
SESUAI TARGET
TIDAK TERCAPAI
Belanja Pegawai
86.400.000
86.400.000

v

Belanja Barang / Jasa
37.030.000
24.615.961


V
Belanja Modal
51.416.837
51.104.750


V
Jumlah
94.235.637
89.760.707


V
Belanja Tidak Langsung





Belanja Pegawai
102.134.000
92.988.004


V
Belanja Subsidi
-
-



Belanja Hibah
-
-



Belanja Bantuan Sosial
1.500.000
1.500.000

V

Belanja Bantuang Keuangan
11.250.000
16.250.000
V


Jumlah
210.119.837
199.440.623


v

Data sesuai penggunaan anggaran APBDesa TA yang berjalan.

2. Permasalahan dan Penyelesaian
Realisasi pembelanjaan selama tahun anggaran 2009, telah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan didalam APBDesa, namun demikian banyak kendala yang muncul sbb :
a. Permasalahan :
v Kesulitan proses pembukuan.
v Rendah kemampuan pengelolaan keuangan desa.
v Harga dilapangan seringkali melebihi pagu anggaran.
v Kurang intensifnya pelaksanaan administrasi / SPJ.
b. Solusi / Penyelesaian :
v Peningkatan SDM Pengelola Kegiatan.
v Pendampingan lebih itensif.
v Pembinaan secara regular dari Kecamatan, Kabupaten.
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA

A. URUSAN ASAL USUL DESA
1. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, telah ditindaklanjuti dengan penataan Organisasi di Tingkat Desa melalui Penetapan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
a. Data Personil Perangkat
1. Kepala Desa
2. Sekertaris Desa
3. Kepala Urusan
v Kaur Pemerintahan
v Kaur Pembangunan
v Kaur Umum
v Kaur Keuangan
v Kaur Kesra
4. Pembantu Kaur
v Pembantu Kaur Kesra
v Pembantu Kaur Umum
5. Kepala Dusun
v Kepala Dusun I
v Kepala Dusun II
v Kepala Dusun III
v Kepala Dusun IV
v Kepala Dusun V
v Kepala Dusun VI
v Kepala Dusun VII
v Kepala Dusun VIII
6. Petugas Teknis Lapangan
v LKMD
v Ketua RT
2. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi perangkat mengacu pada ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 dan lainnya yang terkait. Untuk efektifnya pelaksanaan tugas semua perangkat yang ada melaksanakan sesuai bidangnya termasuk administrasi desa, sebagai berikut :

Jabatan
Pengelolaan Administrasi Desa
Jenis Buku
Keterangan
Sekdes
1. Bk. Data Peraturan Desa
2. Bk. Data Kep. Kades
3. Bk. Data Aparat Pem. Desa
4. Bk. Anggaran Penerimaan
5. Bk. Pengeluaran Rutin
6. Bk. Pengeluaran Pemb.
7. Bk. Profil Desa
A.1
A.2
A.4
C1 a
C1 6
C1 c
F3

Kaur Pemerintahan
1. Data Induk Penduduk
2. Data Mutasi Penduduk
3. Data Rekap Penddk Akhir bln
4. Data Penduduk sementara
5. Buku Register
B1
B2
B3
B4
B3

Kaur Pembangunan
Rencana Pembangunan
Kegiatan Pembangunan
Inventarisaasi proyek
Kader –kader Pembangunan
DI
D2
D3
D4

Kaur Umum
Buku Data tanah
Buku data Tanah desa
Buku Agenda
Buku Ekpedisi
BukuBuku Kas Umum


Bendahara Desa bukan Kaur Keuangan
Buku Kas Umum
Buku Kas OPembantu


Kadus
Buku Bantu Induk penduduk



3. Pelayanan Prima
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program. Wacana tentang manajemen pelayanan prima, dengan harapan mampu merubah sikap dan perilaku sehingga meningkatkan kesadaran tentang kewajiban perangkat desa dalam menjamin terlaksananya pelayanan umum yang prima untuk menjangkau masyarakat secara adil dan merata di desa.
Pelayanan prima mengandung Pengertian system pengelolaan organisasi dalam melayani kebutuhan masyarakat yang dilakukan secara prima, tepat waktu, mudah, murah, merata, terbuka, efisien, dan ekonomis dalamkondisi yang adil, aman, nyaman, melalui prosedur yang sederhana jelas dan pasti.
Prinsip dasar pengembangan pelayanan prima antara lain :
1. Berorintasi kepuasan pelanggan.
2. Perbaikan yang kesinambungan.
3. Manajemen berdasarkan fakta.
4. Melibatkan dan memberdayakan seluruh unsur organisasi secara menyeluruh.
5. Mengembangkan potensi daya pikir manusia.
6. Budidaya organisasi adalah moral tinggi.
Berdasarkan realitas yang telah dilaksanakan, maka perlu adanya perubahan sikap dan perilaku dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa karena masyarakat semakin krisis menilai kinerja perangkat desa.
Mendasari ketentuan dari prinsip - prinsip dasar pelayanan, untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa telah melaksanakan pelayanan dalam bentuk antara lain :
1. Pembagian tugas masing - masing kaur.
2. Sistem buka kantor tepat waktu.
3. Pelayanan cepat.
4. Sistem saling membantu dan kekompakan kerja antar perangkat.

4. Produk - Produk Hukum Desa
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa agar berjalan dengan baik, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan telah diterbitkan beberapa Produk Hukum Desa yaitu :
1. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa APBDes) Th 2008.
2. Peraturan Desa Nomor tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan belanja
Desa (APBDes ) Tahun 2009.
1. Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2009 Tentang SOTK
2. Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2009.

3. PENYELENGGARAAN KOORDINASI PEMERINTAH
Untuk mengurangi terjadinya kebuntuhan dan informasi dan komunikasi dengan segala Ekses / Instansi maka dilaksanakan Koordinasi Penyelenggaraan sbb :
a. Koordinasi tentang penyelenggaraan ADD Tahun 2009
b. Penataan Kelembaagaan
c. Transparansi
d. Pengelolaan PNPM – Mandiri

4. PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN
Didalam menyelenggarakan Pemerintah Desa yang dituntut untuk memberi Pelayanan Prima kepada masyarakat baik segi administrasi , Sosial, dan kemasyarakatan selalu muncul –muncul permasalahan diantaranya :
a. Kesadaran masyarakat Perlu terus ditingkatkan baik dalam masalah administrasi, kewajiban, Gotong royoing yang semakin pudar.
b. Keberadaan Paerangkat Desa Yanag kadang Masih terbawa Pola Lama Tidak / kurang menguasai TUPOKSI.
c. Kedisiplinan Kurang terutama pada masa-masa musim penggarapan Sawah.
Tehnik Pemecahan masalah :
a. Memberi Bimbingan ddan penyuluhan Pada Warga.
b. Memberi Pembinaan dan pelatihan ketrampilan Pada perangkat Desa dan Kelengkapan Administrasi.
c. Pemantauan dari kecamatan maupun kabupaten

B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN .
1. Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Kabupaten dan telah diserahkan pada
Desa meliputi berbagai bidang sesuai Perda Kabupaten kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Kewenangan Desa.meliputi :
a. Bidang Pertanian dan ketahanan Pangan
b. Bidang kependudukan
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
d. Bidang Arsip dan Perpustakaan.
BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PERBANTUAN

Pelaksanaan tugas pembantuan ini adalah seluruh kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah diatasnya yang dilimpahkan kepada desa untuk pelaksanaan kegiatan antara lain :
Penanganan pajak
Pembayaran pajak Desa Tambakagung Tahun 2009 dengan Baku Rp 34.679.435 Telah Lunas dibayar Pada 17 september 2009 sehingga Tidak ada Tunggakan PBB

BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINYA

1. KERJA SAMA ANTAR DESA
a. Kegiatan Peningkatan Komoditi Pertanian
b. Kegiatan Pengairan
c. kegiatan Keamanan Lingkungan
d. Kegiatan Kesenian dan Olah raga
2. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
-
3. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
a. Gangguan yang sering terjadi adalah Kenakalan remaja ( Konflik antar Pemuda, Minum minuman )
b. Pencurian Ringan ( Ayam dan Itik)
Langkah Langkah cara mengatasinya :
a. Malakukan pendekatan dan pembinaan
b. memberi kegiatan positif pada pemuda
c. Berusa memberdayakan masyarakat.
d. Kerjasanma dengan Kepolisian /POLMAS.

BAB VII
PENUTUP

Demikian Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah desa Tambakagung ini dibuat dengan sangat Sederhana sehingga masih sangat jauh dari kesempurnaan untuk itu kami mohon kritik dan saran demi menuju kearah perbaikan.


Tambakagung 20 Februari 2010

Kepala Desa


PRATIKNO UDI WARDOYO,SH

desatambakagung On Senin, 17 Mei 2010

ADA -APA
DI DESA TAMBAKAGUNG, KLIRONG, KEBUMEN ITU ?
====================================================================

PENDAHULUAN
Desa tambakagung adalah salah satu desa dari 24 desa di kecamatan klirong kabupaten kebumen yang terletak 7 km disebelah selatan ibu kota kabupaten kebumen dan 9 km sebelah utara laut petanahan dengan luas wilayah 174,90 ha sebagian besar atau seluas 125,20 ha berupa tanah sawah sehingga tidak heran bila mayoritas penduduknya ber mata pencaharian Petani, baik pemilik lahan ,Pekerja ,maupun buruh . dengan jumlah penduduk sejumlah 2184 jiwa per 31 desember 2009 yang terdiri dari laki-laki 1099 dan perempuan 1085 , serta jumlah KK sejumlah 535 dari jumalah penduduk sebanyak itu 1384 sendiri bekerja sebagai Petaniyang tersebar di 3 pedukuhan (Welaran , Tambak baya dan Karanggede ). Lahan Pertanian di Desa Tambakagung Menjadi Incaran Petani di tetangga desa karena Tanahnya yang baik produktif serta tidak boleh dibuat Genting (Kuweh) Dan diperdeskan .
Sejak diblengket kira –kira tahun 1936(menurut Informasi Bp Martosuwito
Mantan Congkog ) sampai sekarang sudah mengalami 5 pergantian Pucuk Pimpinan ( Kepala Desa ) dari :
Bapak Martosudjono (Alm)
Bapak Martodihardjo(alm)
Ibu Hj Sudarti ( Putri dari Martosudjono )
Bapak H Djarin Hamzah
Bapak Pratikno Udi Wardoyo ,SH ( Cucu Dari MArtosudjono )
Dengan Kepemimpinan Bapak Pratikno Udi Wardoyo SH Tambakagung bertekad dan selalu berusaha Melayani Masyarakat dengan baik / Prima / Full Selama 24 Jam hal itu dibuktikan dengan adanya jadwal piket malam perangkat desa di Kantor desa 2 orang dalam setiap malamnya , sehingga akan memudahkan masyarakat apabila sewaktu –waktu membutuhkan perangkat .
BIDANG PEMERINTAHAN
Dengan dibantu Sataf diantaranya
1. Sekretaris Desa Drs Hery Nurwiyanto
2. Kaur Umum H Damin Partowiyono
3. Kaur Pemerintahan Miftahul Manan
4. Kaur Pembangunan Moh Sahli
5. Kaur Keuangan Bariyah
6 .Kaur Kesra Harun Al Rosyid
7 .Pembantu Kaur Umum SAmhaji
8. pembantu Kaur Kesra Iswanto
9 Kepala Dusun I Mariman
10 Kepala Dusun 2 Tirto Dimedjo
11 Kepala Dusun 3 Aris Mugiono
SEJAK Tahun 1995 yang pada saat itu dipimpin oleh Ibu Hj Sudarti sampai sekarang belum pernah terlambat / nunggak PBB (Pajak Bumi dan bangunan ) dan selalu mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten kebumen .
Dengan VISI ; MENUJU KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK.
DAN MISI :
1. Menumbuhkembangkan semangat Gotong royong.
2. mengoptimalkan peran dan kesejahteraan lembaga desa.
3. memperjuangkan kesejahteraan warga melalui bidang pertanian.

Pemerintah Desa Tambakagung Bertekad untuk selalu meningkatkan SDM Bagi perangkat Desanya dengan dimulai mengkursuskan Computer bagi 6 Orang perangkat dan Palatihan –pelatihan administrasi desa Yang dipandu dari Staf kecamatan Klirong . untuk mewujudkan Transparansi dan tuntutan kemajuan Teknologi Maka Pemerintah Desa Tambakagung telah membuka web di internet yaitu www.desatambakagung.Blokspot.com dan email desatambakagung@gimail.com. Yang nantinya akan bisa mengekses baik jumlah penduduk ,mutasi, pindah ,mati dan lahir dalam setia saat serta kebijaksanaan desa lainya yang memang harus dipublikasikan.
Dengan Fasilitas yang ada sekarang terdiri dari 3 Computer dan 1 lcd proyektor Pemerintah desa tambakagung siap untuk Go Informasi dan melek Teknologi.
Penulis hery n sekdes tambakagung
Bersambung……….

desatambakagung On Minggu, 16 Mei 2010

LANGKAH – LANGKAH PENYUSUNAN RPJMDesa

• Penyiapan Unsur Lembaga terkait dalam penyusunan RPJMDesa. (Pokja Desa / Tim Perumus Draft Raperdes tentang RPJMDesa )
• Persiapan penyusunan Draft RPJMDesa
• Menyiapkan data Sekunder Desa ( Monografi Desa , data Kemiskinan, Pendidikan, Peta Desa dll )
• Mengkaji kembali Hasil Musyawarah Penyusunan F1 S/D F7
• Menyusun Legenda dan Sejarah Desa
• Menyusun Visi dan Misi Desa
• Penyusunan konsep RPJMDesa yang dibedakan menurut Bidang dan Jenis kegiatan :
- Siapkan formulir RPJMDesa pada kertas dinding.
- Beberkan kembali hasil pengkajian tindakan yang layak ( F6 ) dan penentuan prioritas tindakan ( F7 )
- Kelompokan kegiatan / Proyek yang diusulkan menurut bidangnya: * Bidang Pengembangan Wilayah ,
* Bidang Ekonomi
* Bidang Sosial Budaya .